Beranda | Artikel
Apakah Cukup TV, Radio, Internet, Sebagai Sarana Mempelajari Agama?
Selasa, 3 Mei 2016

APAKAH CUKUP MEDIA (TV, RADIO, INTERNET, MAJALAH, BUKU) SEBAGAI SARANA MEMPELAJARI AGAMA?

Pertanyaan.
Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allâh Azza wa Jalla atas berbagai kemudahan yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada kita dalam mempelajari agama dengan keberadaan majalah, buku terjemahan, vcd, radio, internet, televisi Ahlus Sunnah.
Pertanyaannya, apakah cukup dengan media-media tersebut sehingga tidak atau jarang menghadiri majelis ilmu?

Jawaban.
Tidak cukup, karena pada asalnya menuntut ilmu itu harus lewat Ulama. Walaupun sarana-sarana yang anda sebutkan bisa digunakan dan dimanfaatkan sebagai sarana menuntut ilmu, namun terkadang seseorang  salah dalam memahami apa yang dia baca atau apa yang dia dengar. Kesalahan ini biasanya disebabkan oleh keterbatasan ilmu atau pemahaman yang buruk. Dan jika tidak memahami, dia tidak bisa langsung bertanya. Adapun menuntut ilmu lewat Ulama secara langsung, jika ada permasalahan yang belum bisa terpahami dengan baik, dia bisa menanyakannya langsung. Kemudian jika apa yang dia pahami salah, dia bisa segera meluruskan pemahamannya sebelum pemahaman itu melekat kuat.  Dia juga bisa belajar cara membela pendapat yang benar dan cara membantah pendapat yang salah.

Alasan lain kenapa tidak cukup hanya dengan media-media tersebut karena dalam menuntut ilmu itu ada kaedah-kaedah yang seyogyanya diperhatikan. Seperti memulai dengan mempelajari perkara-perkara yang paling penting dan dibutuhkan, dengan menggunakan panduan buku-buku yang ringkas dan lengkap, bukan buku-buku yang pembahasannya panjang lebar dan mendetail serta disertai perdebatan. Kemudian meningkat ke derajat berikutnya yang lebih tinggi.  Semua ini tentu harus dengan bimbingan guru yang ahli. Selain itu belajar di dalam majelis ilmu memiliki banyak keutamaan yang tidak ada pada metode belajar lewat buku, kaset atau semacamnya. Majelis ilmu termasuk majelis dzikir.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا يَقْعُدُ قَوْمٌ يَذْكُرُونَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا حَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَنَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

Tidaklah sekelompok orang duduk berdzikir kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala  kecuali para malaikat mengelilingi mereka, rahmat (Allah) meliputi mereka, ketentraman turun kepada mereka, dan Allâh menyebut-nyebut mereka di hadapan (para malaikat) yang ada di sisiNya. [HR. Muslim, no. 2700]

‘Atha’ rahimahullah mengatakan : “Majelis-majelis dzikir adalah majelis-majelis halal dan haram; bagaimana seseorang membeli, menjual, berpuasa, shalat, bershadaqah, menikah, bercerai dan berhaji”.[1]

Syaikh Salîm al-Hilâli hafizhahullâh berkata, “Majelis-majelis dzikir yang dicintai oleh Allâh adalah majelis-majelis ilmu, mempelajari al-Qur’ânul Karîm dan as-Sunnah al-muththaharrah (yang disucikan) secara bersama-sama dan mencari kepahaman tentangnya. Dan bukanlah yang dimaksudkan (dengan majelis dzikir yaitu) halaqah-halaqah tari dan perasaan model Shufi.”[2]

Syaikh Abdur Razaq bin Abdul Muhshin al-Badr hafizhahullâh, salah seorang dosen di Jâmi’ah Islâmiyah di kota Madinah mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa menyibukkan diri dengan menuntut dan mencari ilmu, mengetahui halal dan haram, mempelajari al-Qur’ânul Karîm dan merenungkannya, mengetahui Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sirah (riwayat hidup) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta berita-berita beliau adalah dzikir terbaik dan paling utama. Majelis-majelisnya adalah majelis-majelis paling baik, lebih baik daripada majelis-majelis dzikrullâh yang berisi tasbîh, tahmîd dan takbîr. Karena pembicaraan dalam majelis-majelis ilmu berkisar antara yang fardhu ‘ain atau fardhu kifâyah, sedangkan dzikir semata-mata (hukumnya) adalah tathawwu’ murni (disukai; sunnah; tidak wajib).”[3]

Seandainya keutamaan majelis ilmu hanyalah yang disebutkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini, maka itu sudah cukup sebagai pendorong bagi kaum Muslimin untuk menghadiri majelis ilmu.  Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan semangat kepada kita untuk rajin menghadiri majelis ilmu.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Al-‘Ilmu, Fadhluhu wa Syarafuhu, hlm. 132
[2] Bahjatun Nâzhirîn, 2/519. Cet. 1, Th. 1415 H/ 1994 M
[3] Fiqhul Ad’iyah wal Adzkâr, 1/104, karya Syaikh Abdur Razaq bin Abdul Muhshin al-Badr


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4786-apakah-cukup-tv-radio-internet-sebagai-sarana-mempelajari-agama.html